my Inspiration

Selasa, 26 November 2013

gas mulia



BAB II PEMBAHASAN

Gas mulia adalah gas yang mempunyai sifat tidak reaktif, dan tidak mudah bereaksi dengan bahan kimia lain. Gas mulia merupakan bagian kecil atmosfer yang pertama kali diisolasi oleh Sir William Ramsey. Jari- jari atom gas mulia sangat kecil sehingga elektron terluar relatif lebih tertarik ke inti atom. Itulah sebabnya gas mulia tidak mudah bereaksi. Gas mulia banyak digunakan dalam sektor perindustrian.
Dengan konfigurasi elektron yang sudah penuh, gas mulia termasuk unsur yang stabil, artinya sukar bereaksi  dengan unsur lain, sukar untuk menerima elektron maupun untuk melepas elektron.

a. Afinitas Elektron
            Dengan elektron valensi yang sudah penuh, unsur gas mulia sangat sukar untuk menerima elektron. Hal ini dapat dilihat dari harga afinitas elektron yang rendah.  Dalam SPU afinitas elektron dalam 1 golongan dari atas kebawah semakin kecil.

b. Energi Ionisasi
            Kestabilan unsur-unsur golongan gas mulia menyebabkan unsur-unsur gas mulia sukar membentuk ion, artinya sukar untuk melepas elektron. Energi ionisasi gas mulia yang besar memerlukan energi yang besar pula untuk dapat melepas sebuah elektron (untuk dapat membentuk ion).  Dalam SPU energi ionisasi dalam 1 golongan semakin ke bawah semakin kecil sehingga helium adalah unsur gas mulia yang memiliki energi ionisasi paling besar.

c. Jari-Jari Atom
            Jari-jari atom unsur-unsur golongan gas mulia sangat kecil (dalam satu golongan, semakin ke atas semakin kecil) sehingga elektron terluar relatif lebih tertarik ke inti atom. Oleh sebab itu, atom-atom gas mulia sangat sukar untuk bereaksi.

d. Wujud Gas Mulia
            Titik didih dan titik leleh unsur-unsur gas mulia lebih kecil dari pada suhu kamar (250C atau 2980K) sehinga seluruh unsur gas mulia berwujud gas. Karena kestabilan unsur-unsur gas mulia, maka di alam berada dalam bentuk monoatomik.
e. Kereaktifan
            Kereaktifan gas mulia akan berbanding lurus dengan jari-jari atomnya, jadi kereaktifan gas mulia akan bertambah dari He ke Rn hal ini disebabkan pertambahan jari-jari atom menyebabkan daya tarik inti terhadap elektron kulit luar berkurang, sehingga semakin mudah ditarik oleh atom lain.
Tetapi gas mulia adalah unsur yang tidak reaktif karena memiliki konfigurasi elektron yang sudah stabil, hal ini didukung kenyataan bahwa gas mulia di alam selalu berada sebagai atom tunggal atau monoatomik. Tetapi bukan berarti gas mulia tidak dapat bereaksi, hingga sekarang gas mulia periode 3 ke atas (Ar, Kr, Xe, Rn) sudah dapat bereaksi dengan unsur yang sangat elektronegatif seperti Flourin dan Oksigen.

f. Reaksi
Reaksi yang terjadi pada golongan gas mulia adalah
Gas Mulia
Reaksi
Nama senyawa yang terbentuk

Ar(Argon)
Ar(s) + HF → HArF

Argonhidroflourida


Kr(Kripton)
Kr(s) + F2 (s) → KrF2 (s)

Kripton flourida




Xe(Xenon)

Xe(g) + F2(g) → XeF2(s)

Xe(g) + 2F2(g) → XeF4(s)

Xe(g) + 3F2(g)→ XeF6(s)


XeF6(s) + 3H2O(l) → XeO3(s) + 6HF(aq)6XeF4(s) + 12H2O(l) → 2XeO3(s) + 4Xe(g) + 3O(2)(g) + 24HF(aq)



Xenonflourida

Xenon oksida


Rn(Radon)
Rn(g) + F2(g) → RnF


Radon flourida

surat jual beli tanah (Contoh)



Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Pada hari Kamis, 25 November 2010 yang bertanda tangan di bawah ini :
nama                                : Fajrin Nurul Hikmah
tempat tanggal lahir         : Banyuwangi, 23 Maret 1985
pekerjaan                         : PNS
alamat                              : Srono, Banyuwangi
Sebagai penjual, selanjutnya disebut pihak kesatu, te;ah sepakat mengadakan perjanjian jual beli tanah dengan :
nama                                : Demma Rozita
tempat, tanggal lahir        : Banyuwangi, 05 Desember 1978
pekerjaan                         : Direktuk Operasional Bank
alamat                              : Srono, Banyuwangi
Sebagai pembeli, selanjutnya disebut pihak kedua
Isi perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak kesatu mengaku telah menjual sebidang lahan sawah dengan luas 500 m2 yang terletak di dusun Gemawang RT III / RW II Desa Sukonatar Kecamatan Srono.
Pasal 2
Pihak kesatu menjual sebidang lahan sawah sesuai pasal I kepada pihak kedua sebesar Rp 80.000.000
Pasal 3
Pihak kedua membeli lahan sesuai pasal I dan bersedia membayarnya sesuai dengan  pasal 2.
Pasal 4
Kedua belah pihak telah menyepakati pembayaran dilakukan dengan cara kredit selama 10 bulan.
Pasal 5
Pihak kedua telah menyerahkan uang muka ke pihak kesatu 40 % yaitu sebesar Rp 32.000.000
Pasal 6
Pihak kesatu dan pihak kedua menyepakati pembayaran dilakukan setiap tanggal 21 disetiap bulan terhitung dari bulan Desember 2010 hingga September 2011.
Pasal 7
Pihak kedua telah menyatakan kesanggupannya bila terjadi keterlambatan pembayaran akan menyerahkan denda sebesar 1 %
Pasal 8
Pihak kedua membayarkan Rp 4.800.000 kepada pihak kesatu tiap bulannya melalui transfer ataupun langsung.
Pasal 9
Pihak kesatu akan menyerahkan sertifikat lahan sawah kepada pihak kedua setelah pembayaran mencapai 85 %.
Pasal 10
Apabila ada keterlambatan penyerahan sertifikat pihak kesatu akan didenda sebesar Rp 300.000 per bulan setiap keterlambatannya.
Pasal 11
Pihak kedua bisa langsung menggarap lahan sawah setelah pembayaran uang muka kepada pihak kesatu.
Pasal 12
Selama pembayaran belum lunas biaya pajak ditanggung pihak kedua dan begitupun setelah lunas.
Pasal 13
Lahan sawah yang ditanami padi saat ini hasil panennya diserahkan kepada pihak kedua.
Pasal 14
Lahan sawah berada di selatan jalan, utara lahan sawah Bapak Suherman, timur lahan sawah Ibu Karyati dan barat lahan sawah Bapak Dendar
Pasal 15
Lahan sawah bersertifikat resmi dan bebas dari segala pengangguhan jaminan.
Pasal 16
Lahan sawah dilengkapi dengan sumur irigasi

Pasal 17
Lahan sawah yang dijual pihak kesatu kepada pihak kedua merupakan lahan pribadi bukan warisan, hasil wakaf  ataupun lainnya.
Pasal 18
Apabila terjadi perselisihan dalam waktu selanjutnya maka akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Pasal 19
Apabila upaya pada pasal 17 tidak menyelesaikan perselisihan maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Pasal 20
Surat perjanjian jual beli tanah ini dibuat di depan para saksi dan ditandatangani oleh pihak kedua dan kesatu dengan sangat jelas dan terbuka.
Pasal 21
Surat perjanjian ini disahkan dan dilengkapi keafsahannya melaui tanda tangan notaries yang telah ditunjuk.
Pasal 22
Surat perjanjian jual beli ini dibuat 3 rangkap, 1 ada pada pihak kesatu, 1 ada pada pihak kedua dan satu pada notaris.
                                                                                                          Srono, 25 November 2010
Pihak kedua                                                                                              Pihak kesatu


Demma Rozita                                                                                  Fajrin Nurul Hikmah

Saksi – saksi                                                                                      Disahkan oleh
1.      Ketua RT III, Rahmat
2.      Ketua RT II, Dorim
3.      Kepala dusun Gemawang, Sisman
4.      Kepala Desa Sukonatar, Marhuti                                          Notaris
                                                                                                          Bambang Hermanto