Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Pada hari Kamis,
25 November 2010 yang bertanda tangan di bawah ini :
nama : Fajrin Nurul
Hikmah
tempat
tanggal lahir : Banyuwangi, 23
Maret 1985
pekerjaan
: PNS
alamat
: Srono,
Banyuwangi
Sebagai penjual,
selanjutnya disebut pihak kesatu, te;ah sepakat mengadakan perjanjian jual beli
tanah dengan :
nama : Demma Rozita
tempat,
tanggal lahir : Banyuwangi, 05
Desember 1978
pekerjaan
: Direktuk
Operasional Bank
alamat
: Srono,
Banyuwangi
Sebagai pembeli,
selanjutnya disebut pihak kedua
Isi
perjanjian sebagai berikut :
Pasal
1
Pihak
kesatu mengaku telah menjual sebidang lahan sawah dengan luas 500 m2 yang
terletak di dusun Gemawang RT III / RW II Desa Sukonatar Kecamatan Srono.
Pasal
2
Pihak
kesatu menjual sebidang lahan sawah sesuai pasal I kepada pihak kedua sebesar
Rp 80.000.000
Pasal
3
Pihak
kedua membeli lahan sesuai pasal I dan bersedia membayarnya sesuai dengan pasal 2.
Pasal
4
Kedua
belah pihak telah menyepakati pembayaran dilakukan dengan cara kredit selama 10
bulan.
Pasal
5
Pihak
kedua telah menyerahkan uang muka ke pihak kesatu 40 % yaitu sebesar Rp
32.000.000
Pasal
6
Pihak
kesatu dan pihak kedua menyepakati pembayaran dilakukan setiap tanggal 21
disetiap bulan terhitung dari bulan Desember 2010 hingga September 2011.
Pasal
7
Pihak
kedua telah menyatakan kesanggupannya bila terjadi keterlambatan pembayaran
akan menyerahkan denda sebesar 1 %
Pasal
8
Pihak
kedua membayarkan Rp 4.800.000 kepada pihak kesatu tiap bulannya melalui
transfer ataupun langsung.
Pasal
9
Pihak
kesatu akan menyerahkan sertifikat lahan sawah kepada pihak kedua setelah
pembayaran mencapai 85 %.
Pasal
10
Apabila
ada keterlambatan penyerahan sertifikat pihak kesatu akan didenda sebesar Rp
300.000 per bulan setiap keterlambatannya.
Pasal
11
Pihak
kedua bisa langsung menggarap lahan sawah setelah pembayaran uang muka kepada
pihak kesatu.
Pasal
12
Selama
pembayaran belum lunas biaya pajak ditanggung pihak kedua dan begitupun setelah
lunas.
Pasal
13
Lahan
sawah yang ditanami padi saat ini hasil panennya diserahkan kepada pihak kedua.
Pasal
14
Lahan
sawah berada di selatan jalan, utara lahan sawah Bapak Suherman, timur lahan
sawah Ibu Karyati dan barat lahan sawah Bapak Dendar
Pasal
15
Lahan
sawah bersertifikat resmi dan bebas dari segala pengangguhan jaminan.
Pasal
16
Lahan
sawah dilengkapi dengan sumur irigasi
Pasal
17
Lahan
sawah yang dijual pihak kesatu kepada pihak kedua merupakan lahan pribadi bukan
warisan, hasil wakaf ataupun lainnya.
Pasal
18
Apabila
terjadi perselisihan dalam waktu selanjutnya maka akan diselesaikan secara
kekeluargaan.
Pasal
19
Apabila
upaya pada pasal 17 tidak menyelesaikan perselisihan maka akan diselesaikan
melalui jalur hukum.
Pasal
20
Surat
perjanjian jual beli tanah ini dibuat di depan para saksi dan ditandatangani
oleh pihak kedua dan kesatu dengan sangat jelas dan terbuka.
Pasal
21
Surat
perjanjian ini disahkan dan dilengkapi keafsahannya melaui tanda tangan notaries
yang telah ditunjuk.
Pasal
22
Surat
perjanjian jual beli ini dibuat 3 rangkap, 1 ada pada pihak kesatu, 1 ada pada
pihak kedua dan satu pada notaris.
Srono,
25 November 2010
Pihak
kedua Pihak
kesatu
Demma
Rozita Fajrin
Nurul Hikmah
Saksi
– saksi Disahkan
oleh
1. Ketua
RT III, Rahmat
2. Ketua
RT II, Dorim
3. Kepala
dusun Gemawang, Sisman
4. Kepala
Desa Sukonatar, Marhuti Notaris
Bambang
Hermanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar